Fiqih Haji dan Umrah: Syarat, Rukun, & Larangan saat Ihram (Mabadi'ul Fiqhiyyah Juz 3)
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِیْمِ
Pernahkah kita membayangkan indahnya melangkahkan kaki di Tanah Suci Makkah dan menyaksikan Ka'bah secara langsung? Beribadah Haji dan Umrah tentu menjadi impian besar bagi setiap umat Islam, tetapi tahukah kita apa saja aturan fikih di balik kedua ibadah yang sangat mulia ini?
Pembahasan pada materi ini fokus kepada kitab Kitab Al-Mabadi'ul Fiqhiyyah Juz 3. Dalam kitab tersebut, hukum menunaikan ibadah Haji dan Umrah adalah fardhu dan hanya diwajibkan sekali seumur hidup bagi setiap Muslim yang merdeka, mukallaf (dewasa dan berakal), sehat fisik, mampu secara finansial, serta aman selama perjalanan pulang dan pergi
Memahami materi fiqih tentang perjalanan ke Baitullah ini sangat penting, khususnya bagi para pelajar agar dapat membedakan syarat wajib serta rukun-rukunnya dengan tepat. Secara garis besar, pelaksanaan ibadah haji terdiri dari rukun niat, wukuf di Arafah, thawaf, sa'i, hingga memotong rambut. Uniknya, rukun umrah memiliki urutan yang sama persis dengan haji, kecuali pelaksanaan wukuf di Arafah yang khusus hanya ada pada ibadah haji saja. Selanjutnya, kita bedah panduan lengkapnya dengan bahasa mudah dipahami! Semoga…
Sebelum mulai pembahasan kali ini, kita bedah dulu satu per satu ketentuan ibadah Haji dan Umrah agar pemahaman fikih kita makin mantap!
Hukum Haji dan Umrah
Dalam kitab mabadiul Fiqhiyyah Juz 3 disebutkan;
اَلْـحَجُّ وَالعُمْرَةُ فَرْضَانِ فِي العُمْرِ مَرَّةً عَلَى كُلِّ مُسْلِمِ حُرٍّ مُكَلَّفٍ مُسْتَطِيْعٍ
"Haji dan Umrah, Hukum keduanya adalah fardhu dan hanya dilakukan sekali dalam seumur hidup. Keduanya wajib atas setiap orang Islam, merdeka, mukallaf serta kuat dan sehat, mampu untuk biaya pergi dan ada pula harta yang ditinggalkan, aman dalam perjalanan pulang perginya ke tanah suci."
Syarat-Syarat Wajib Haji dan Umrah
Tidak semua orang langsung diwajibkan berangkat ke Tanah Suci. Berdasarkan Kitab Al-Mabadi'ul Fiqhiyyah Juz 3, seseorang diwajibkan menunaikan ibadah Haji dan Umrah apabila memenuhi syarat-syarat berikut
- Beragama Islam: Ibadah ini diwajibkan bagi seorang Muslim
- Merdeka: Orang yang statusnya bebas (bukan hamba sahaya)
- Mukallaf: Yaitu orang yang sudah baligh (dewasa) dan berakal sehat
- Kuat dan Sehat: Memiliki fisik dan kesehatan yang memadai untuk menjalankan ibadah
- Mampu (Istitha'ah): Memiliki biaya untuk perjalanan ke Tanah Suci serta memiliki harta atau bekal yang cukup untuk keluarga yang ditinggalkan di rumah
- Aman dalam Perjalanan: Jalur perjalanan pulang dan pergi ke Tanah Suci dalam keadaan aman
Rukun-Rukun Haji dan Umrah (Harus Berurutan)
Dalam kitab mabadiul Fiqhiyyah Juz 3 disebutkan
أرْكَانُ الْـحَجِّ: (١) النِّيَّةُ، (٢) الوُقُوْفُ بِعَرَفَةَ، (٣) الطَّوَافُ، (٤) السَّعْيُ، (٥) الْـحَلْقُ وَالتَّقْصِيْرُ، (وَهِيَ أرْكَانُ العُمْرَةِ إلَّا الوُقُوْفَ بِعَرَفَةَ)
Rukun-rukun Haji, yaitu : 1. Niat. 2. Wuquf di Arafah.3. Thawaf. 4. Sa’i. 5. Mencukur dan memendekkan rambut. Adapun yang tersebut diatas juga menjadi rukunnya umrah kecuali Wuquf di Arafah
Rukun adalah amalan inti yang wajib dilaksanakan dan tidak boleh ditinggalkan. Jika salah satu rukun ditinggalkan, maka ibadahnya tidak sah. Rukun haji tersebut adalah
- Niat: Berniat untuk memulai ibadah haji
- Wukuf di Arafah: Hadir dan berdiam diri di Padang Arafah pada waktu yang ditentukan
- Thawaf: Mengelilingi Ka'bah sebanyak 7 kali
- Sa'i: Berjalan dan berlari kecil antara bukit Shafa dan Marwah sebanyak 7 kali
- Mencukur dan Memendekkan Rambut (Tahallul): Memotong atau memendekkan rambut kepala
Rukun Umrah (Harus Berurutan):
Rukun umroh sama persis dengan rukun haji, kecuali wuquf di Arafah. Adapun urutannya adalah:
- Niat: Berniat untuk memulai ibadah haji
- Thawaf: Mengelilingi Ka'bah sebanyak 7 kali
- Sa'i: Berjalan dan berlari kecil antara bukit Shafa dan Marwah sebanyak 7 kali
- Mencukur dan Memendekkan Rambut (Tahallul): Memotong atau memendekkan rambut kepala
Perbedaan Utama Antara Haji dan Umrah
Agar kita tidak bingung atau tertukar, berikut tabel perbandingan perbedaan utama antara Haji dan Umrah menurut Kitab Al-Mabadi'ul Fiqhiyyah Juz 3:
| Poin Perbedaan | Ibadah Haji | Ibadah Umrah |
|---|---|---|
| Rukun Wukuf di Arafah | Memiliki rukun Wukuf di Arafah | Tidak ada rukun Wukuf di Arafah |
| Kewajiban Khusus (Wajib Haji/Umrah) | Memiliki amalan wajib haji seperti ihram dari miqat, bermalam di Muzdalifah, bermalam di Mina, melontarkan jumrah (ula, wustha, aqabah), dan thawaf wada' | Tidak memiliki amalan wajib khusus seperti wukuf, bermalam di Muzdalifah/Mina, maupun melontar jumrah |
Yang Diwajibkan Waktu Haji
Dalam kitab mabadiul Fiqhiyyah Juz 3 disebutkan;
وَاجِبَاتُ الـحَجِّ: (١) الإحْرَامُ مِنَ الْمِيْقَاتِ. (٢) الْمَبِيْتُ بِمُزْدَلِفَةَ. (٣) الْمَبِيْتُ بِمِنَى. (٤) رَمْيُ الْـجِمَارِ. (٥) طَوَافُ الوَدَاعِ لِمَنْ أرَادَ فِرَاقَ مَكَّةَ
Yang ّWajib Waktu Berhaji:
- Ihram dari miqat (tempat ihram dimulai)
- Bermalam di Muzdalifah
- Bermalam di Mina
- Melontarkan jumrah (jumrah ula, wushta, dan aqabah)
- Thawaf wada’ (mohon diri) bagi orang yang hendak pulang ke negerinya
Yang Disunnahkan Waktu Haji
Dalam kitab mabadiul Fiqhiyyah Juz 3 disebutkan;
سُنَنُ الْـحَجِّ كَثِيْرَةٌ مِنْهَا: الغُسْلُ لِلْإحْرَامِ وَلِلْوُقُوْفِ وَلِرَمْيِ الْـجِمَارِ أيَّامَ التَّشْرِيْقِ وَالتَّطَيُّبُ قُبَيْلَ الإحْرَامِ وَلَبْسُ إزَارٍ وَرِدَاءٍ جَدِيْدَيْنِ أبْـيَضَيْنِ وَالتَّـلْبِيَةُ وَالذِّكْرُ وَالوُقُوْفُ وَالدُّعَاءُ بِالْمَشْعَرِ الْـحَرَامِ
Yang Disunnahkan Waktu Berhaji, dan yang menjadi Sunnahnya haji itu banyak, antara lain ialah;
- Mandi untuk berihram, berwuquf dan untuk melontar jumrah pada hari-hari tasyrik
- Memakai wangi-wangian sebelum berihram
- Memakai kain panjang (sebagai penutup tubuh bagian bawah) dan selendang (penutup bagian atas) yang baru dan berwarna putih
- Mengucapkan Talbiyah dan dzikir, juga diwaktu wuquf dan diwaktu berdo’a di Masjidil Haram
Bagaimana Jika ada Orang yang Meninggalkan Salah Satu Rukun dari Rukun-Rukunnya Haji?
Dalam kitab mabadiul Fiqhiyyah Juz 3 disebutkan;
مَنْ تَرَكَ رُكْـنَا مِنْ أرْكَانِ الْـحَجِّ: مَنْ تَرَكَ رُكـنَا مِنْ أرْكَانِ الْـحَجِّ أوِ الْعُمْرَةِ لَا يَحِلُّ مِنْ إحْرَامِهِ حَتَّى يَأتِي بِهِ، إلَّا الْوُقُوْفَ فَإنَّهُ إذَا فَاتَهُ يَـتَحَلَّلُ بِعَمَلِ عُمْرَةٍ، وَيَجِبُ عَلَيْهِ قَضَاءُ الْـحَجِّ
"Orang-orang yang meninggalkan salah satu rukun dari rukun-rukunnya haji. Barangsiapa yang meninggalkan salah satu rukun haji dan umrah, maka tidak diperkenankan melepaskan ihramnya sampai ia menunaikan apa yang ditinggalkan kecuali Wuquf. Bila orang itu terlambat dari saatnya wuquf, maka ia boleh tahallul (melepaskan) dengan jalan berumrah. Orang yang demikian berkewajiban mengqadha’ hajinya dan wajib membayar fidyah dam (menyembelih kambing) di tanah suci."
Bagaimana jika ada orang Meninggalkan Apa yang Diwajibkan atau Disunnahkan Ketika Haji?
Dalam kitab mabadiul Fiqhiyyah Juz 3 disebutkan;
مَنْ تَرَكَ وَاجِبًا أوْ سُنَّةً: مَنْ تَرَكَ وَاجِبًا يَجِبُ عَلَيْهِ ذَبْحُ شَاةٍ بِالحَـرَمِ، فَإنْ عَجَزَ فَصَوْمُ ثَلَاثَةَ أيَّاٍم قَبْلَ النَّحْرِ وَسَبْعَةٍ فِي وَطَنِهِ، وَمَنْ تَرَكَ سُنَّةً لَا يَـلْزَمُهُ شَيْ
""Orang-orang yang meninggalkan apa yang diwajibkan atau disunnahkan ketika haji. Barangsiapa yang meninggalkan kewajiban haji, maka ia wajib menyembelih seekor kambing di tanah suci, sedang kalau tidak mampu maka wajib mengganti dengan berpuasa tiga hari sebelum hari nahar (hari Adha) dan melanjutkan puasanya tujuh hari lagi setelah kembali ke tanah airnya. Mengenai orang yang meninggalkan Sunah haji, maka orang itu tidak dikenai kewajiban apa-apa
Yang Diharamkan Selama Berihram
Dalam kitab mabadiul Fiqhiyyah Juz 3 disebutkan;
مُـحَرَّمَاتُ الْإحْرَامِ: (١) لُـبْسُ الْمُحِيْطِ، (٢) سَتْرُ الرَّأْسِ لِلرَّجُلِ وَوَجْهِ الْـمَرْأَةِ وَكَفَّيْهَا، (٣) التَّطَيُّبُ، (٤) تَسْرِيْحُ الشَّعْر بِالدُّهْنِ، (٥) حَلْقُ الشَّعْرِ، (٦) تَـقْلِيْمُ الْأظَافِرِ، (٧) الْـجِمَاعُ، ٨ عَقْدُ النِّكَاحِ، (٩) الصَّيْدُ، (١٠) قَطْعُ أشْجَارِ الْـحَرَمِ
Adapun hal-hal yang diharamkan selama berihram, adalah:
- Memakai pakaian yang ada jahitannya
- Menutup kepala bagi lelaki, dan bagi perempuan menutup wajah dan kedua telapak tangan
- Memakai wangi-wangian
- Menyisir dan berminyak rambut.
- Mencukur rambut
- Memotong kuku
- Berjima’
- Melaksanakan akad nikah
- Berburu
- Memotong pohon di tanah suci
Hal-Hal yang Menjadi Wajib Karena Pelanggaran Terhadap yang Diharamkan ketika Berihram
Dalam kitab mabadiul Fiqhiyyah Juz 3 disebutkan;
مَا يَجِبُ بِفِعْلِ مُحَرَّمَاتِ اْلإحْرَامِ: يَجِبُ بِفِعْلِهَا الفِدْيَةُ بِشَاةٍ تُذْبَحُ وَيُتَصَدَّقُ بِهَا فِي الْـحَرَمِ أوْ إطْعَامِ ثَلَاثَةِ أصُوْعٍ لِسِتَّةِ مَسَاكِيْنَ، إلّا عَقْدُ النِّكَاحِ فَلَا شَيْءَ فِيْهِ. وَالْوَطْءُ عَمْدًا يُفْسِدُ الْـحّجَّ أمَّا الصَّيْدُ وَقَطْعُ الْأشَجارِ بِالْـحَرَمِ فَالْأوَّلُ فِيْهِ ذَبْحُ نَعَمٍ مِثْلِهِ أوْ إطْعَامٌ بِقِيْمَتِهِ، وَالثَّانِي بَقَرَةٌ لِلشَّجَرَةِ الكَبِيْرَةِ، وَشَاةٌ لِلشَّجَرَةِ الصَّغِيْرَةِ
Hal-Hal yang Menjadi Wajib Karena Pelanggaran Terhadap yang Diharamkan ketika Berihram. Dengan sebab pelanggaran terhadap yang diharamkan ketika ihram, maka orang itu wajib membayar fidyah dengan menyembelih kambing dan menyedekahkannya di tanah suci, atau dengan memberi makan 3 sha’ untuk orang miskin
Denda dari pelanggaran ini tidak termasuk mereka yang melaksanakan akad nikah (karena memang tidak terkena denda apa-apa). Adapun berjima’ dengan sengaja, maka batallah hajinya. Bagi yang berburu, maka berkewajiban menyembelih binatang yang serupa dengan binatang yang diburu (dalam hal besar dan kecilnya binatang) atau boleh juga dengan memberi makan yang harganya senilai dengan hewan buruannya, kalau menebang pohon, maka diwajibkan menyembelih lembu kalau yang ditebang itu pohon yang besar dan kambing kalau yang ditebang itu pohon kecil.
Catatan Penting Ukuran Sha':
- Berdasarkan Konversi Berat (Beras)
- Standar BAZNAS (2,5 kg per sha')
- Standar MUI / Untuk kehati-hatian (3 kg per sha')
- Berdasarkan Takaran Volume (Liter) BAZNAS
- Di Indonesia, 1 sha' juga sering disetarakan dengan 3,5 liter beras
- Hitungan: 3 sha' × 3,5 liter = 10,5 liter beras.
- Jika Dikonversi ke Bentuk Uang (Rupiah)
Jika Anda ingin menggantinya dengan uang tunai untuk membelikan makanan yang layak bagi orang miskin, nilainya disesuaikan dengan harga beras setempat. Berdasarkan ketetapan nasional BAZNAS, nilai 1 sha' makanan pokok setara dengan Rp50.000
Syarat-Syarat Thawaf dan Sa'i
Agar ibadah Thawaf dan Sa'i yang kita lakukan sah di hadapan Allah SWT, ada syarat-syarat khusus yang wajib dipenuhi sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Al-Mabadi'ul Fiqhiyyah Juz 3. kita pelajari syarat-syaratnya secara mendalam dalam keterangan dibawah ini
1. Syarat-Syarat Bertawaf (Mengelilingi Ka'bah)
Thawaf adalah ibadah mengelilingi Ka'bah. Berdasarkan ajaran fiqih, thawaf seseorang dinyatakan sah apabila memenuhi 7 syarat berikut
- Suci dari Hadats dan Najis:
Orang yang ber thawaf harus suci dari hadats kecil (berwudhu) maupun hadats besar, serta bersih dari najis pada badan, pakaian, dan tempat - Menutup Aurat:
Wajib menutup aurat secara sempurna selama proses thawaf berlangsung - Memulainya dari Hajar Aswad:
Awal putaran thawaf harus dimulai dari posisi yang sejajar dengan Hajar Aswad - Posisi Ka'bah di Sebelah Kiri:
Saat berjalan mengelilingi Ka'bah, posisi bangunan Ka'bah harus selalu berada di sebelah kiri orang yang bertawaf - Tidak Ada Tujuan Lain:
Selama mengelilingi Ka'bah, tidak boleh berniat atau bertujuan untuk hal lain selain semata-mata melakukan thawaf - Mencapai Tujuh Kali Putaran:
Thawaf dilaksanakan genap sebanyak 7 kali putaran - Berniat Niat Thawaf:
Diwajibkan berniat thawaf apabila thawaf yang dikerjakan bukan merupakan bagian dari thawaf nusuk (thawaf rangkaian ibadah haji atau umrah)
2. Syarat-Syarat Sa'i (Berjalan Antara Bukit Shafa dan Marwah)
Sa'i adalah berjalan dan berlari-lari kecil di antara bukit Shafa dan bukit Marwah. Menurut Kitab Al-Mabadi'ul Fiqhiyyah Juz 3, pelaksanaan sa'i memiliki 3 syarat sah:
- Dilakukan Setelah Thawaf yang Sah:
Sa'i baru dianggap sah apabila dikerjakan setelah menyelesaikan ibadah thawaf yang sah terlebih dahulu - Dimulai dari Bukit Shafa dan Diakhiri di Bukit Marwah:
Perjalanan sa'i wajib diawali dari bukit Shafa dan diakhiri di bukit Marwah - Mencapai Tujuh Kali Perjalanan:
Sa'i dilakukan sebanyak 7 kali perjalanan (perjalanan dari Shafa ke Marwah dihitung satu kali, dan dari Marwah ke Shafa dihitung satu kali)
Kesimpulan
Ringkasan Materi: Ibadah Haji dan Umrah merupakan kewajiban fardhu sekali seumur hidup bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat wajib, yaitu Islam, merdeka, mukallaf, sehat, mampu secara finansial, dan aman perjalanannya. Perbedaan paling mendasar di antara keduanya terletak pada rukunnya: haji wajib melaksanakan wuquf di Arafah, sedangkan umrah tidak memiliki rukun wuquf di Arafah
Sebagai penutup pada artikel materi kali ini, Meskipun saat ini kita masih duduk di bangku sekolah, bukan berarti kita tidak bisa bersiap-siap. Yuk, rajin beribadah, tingkatkan semangat belajar, dan selipkan doa di setiap sujud kita agar Allah SWT memberikan rezeki, kesehatan, dan kesempatan bagi kita semua untuk dapat berkunjung ke Baitullah kelak. Amiin!

Post a Comment