Pengertian Zakat dan Macam-macamnya: Tinjauan Kitab Safinatun Najah & UU di Indonesia
Teriring doa serta salam, semoga Allah SWT senantiasa memberikan bimbingan dan pertolongan kepada kita semua. Amin
Salah satu ibadah sosial yang sangat dianjurkan dalam agama Islam adalah zakat. Pada kali ini kita akan coba mengulas materi dan menjelajahi satu topik yang sangat penting dalam agama kita, sekaligus juga diatur dengan sangat rapi oleh negara kita, yakni tentang zakat
Materi kita kali ini akan sangat membantu kita dalam memahami apa itu zakat, penegertian zakat dan macam-macam zakat secara detail. Pada pembahasan materi ini kita akan mengupasnya dari dua sudut pandang sekaligus, yaitu;
- Sudut pandang kitab fiqih klasik madzhab Syafi'i, yakni Kitab Safinatun Najaa, serta;
- Sudut pandang kacamata hukum positif di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Sekarang, mari kita mulai dengan membahas tentang apa itu zakat dengan santai dan tetap fokus
Penjelasan Zakat dalam Kitab Klasik Safinatun Najah
Sebagai seorang pelajar muslim, tentu tidak lengkap rasanya jika kita tidak merujuk pada kitab kuning legendaris yang biasa kita kaji, yaitu Kitab Safinatun Najah karangan Syekh Salim bin Sumair Al-Hadhramiy
Meskipun dalam kutipan teks Safinatun Najah yang kita pelajari hari ini tidak memuat definisi zakat secara bahasa, kitab ini langsung memberikan penjelasan praktis mengenai kategori atau macam-macam harta yang wajib dikenakan zakat.
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِیْمِ
فَصْلٌ - الْأَمْوَالُ الَّتِي تَـلْزَمُ فِیْهَا الزَّکَاةُ سِتَّةُ اَنْـوَاعٍ
- النَّعَمُ
- وَالنَّقْدَانِ
- وَالْمُعَشَّرَاتُ
- وَاَمْوَلُ التِّجَارَۃِ وَاجِبُـهَا: رُبُعُ عُشْرِ قِيْمَـةِ عُـرُوْضِ التِّجَارَۃِ
- وَالرِّکَازُ
- وَالْمَعْدِنُ
Menurut Kitab Safinatun Najah, kewajiban zakat itu secara syariat mengikat pada enam jenis harta. Keenam jenis harta yang wajib dikeluarkan zakatnya tersebut adalah:
- An-Na'am (Hewan Ternak)
Hewan ternak yang wajib dizakati dalam madzhab Syafi'i meliputi unta, sapi, dan kambing atau domba. Tentu saja ada syarat khusus seperti kepemilikan yang mencapai batas minimal (nisab) dan telah dimiliki selama setahun penuh - An-Naqdan (Emas dan Perak)
Emas dan perak merupakan standar nilai mata uang klasik yang hingga hari ini nilainya tetap diakui sebagai tolok ukur harta simpanan dan kekayaan finansial kita - Al-Mu'asysyarat (Hasil Pertanian)
Kategori ini meliputi tumbuh-tumbuhan atau hasil bumi yang menjadi makanan pokok dan dapat disimpan dalam waktu lama, seperti padi, gandum, kurma, dan sejenisnya. - 'Urudlut-Tijarah (Harta Perdagangan/Perniagaan)
Zakat ini dikenakan atas barang-barang yang diniatkan untuk diperjualbelikan guna mencari keuntungan, di mana nilai wajibnya adalah sebesar seperempat dari sepersepuluh (2,5%) dari total nilai barang dagangan - Ar-Rikaz (Harta Karun/Temuan)
Harta rikaz adalah harta karun emas atau perak peninggalan orang-orang zaman dahulu yang terpendam di dalam tanah. Menariknya, penjelasan di dalam undang-undang negara kita juga menyepakati hal ini, di mana tertulis bahwa yang dimaksud dengan "rikaz" adalah harta temuan - Al-Ma'din (Barang Tambang)
Yaitu emas atau perak yang digali dan dikeluarkan dari dalam tambang perut bumi
Penjelasan dari Kitab Safinatun Najah tentang masalah Zakat ini sangat terstruktur dan mudah kita dipahami. Dan melalui klasifikasi ini, para ulama terdahulu membantu kita mendeteksi harta apa saja yang ada di sekeliling kita yang di dalamnya terdapat hak fakir miski
Apa Itu Zakat, Pengertian Zakat dan Macam-macam Zakat Menurut Hukum Negara
Sekarang kita mulai belajar kita dengan memahami definisi dasarnya terlebih dahulu. Ketika kita berbicara tentang apa itu zakat, pengertian zakat, macam-macam zakat, maka rujukan hukum utama kita di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011
Pengertian Zakat
Berdasarkan Pasal 1 angka 2 undang-undang ini, zakat didefinisikan sebagai harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam
Dari pengertian tersebut, kita bisa melihat bahwa zakat bukanlah sekadar sumbangan sukarela atau donasi kemanusiaan biasa. Zakat adalah sebuah kewajiban syariat yang mutlak. Dalam dunia pengelolaan zakat, ada dua istilah penting yang harus kita hafal di luar kepala:
- Muzakki:
Yaitu seorang muslim atau badan usaha yang berkewajiban menunaikan zakat - Mustahik:
Yaitu orang-orang / golongan yang berhak menerima zakat
Dari sini cukup jelas bahwasannya negara kita juga memfasilitasi permasalahan zakat dengan adanya undang-undang nomor 23 Tahun 2011 tersebut
Macam-Macam Zakat Berdasarkan Regulasi di Indonesia
Setelah memahami pembagian harta yang dizakati menurut kitab fiqih klasik, sekarang mari kita lihat bagaimana regulasi modern di negara kita merangkum macam-macam zakat tersebut
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Pasal 4 ayat (1), zakat di Indonesia secara garis besar dikelompokkan menjadi dua macam
1. Zakat Fitrah
Yaitu zakat jiwa yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim di bulan Ramadhan untuk membersihkan diri dan menyempurnakan ibadah puasa kita
2. Zakat Mal
Yaitu zakat atas harta yang dimiliki oleh muzakki perseorangan atau badan usaha. Undang-undang kita merinci objek zakat mal ini secara sangat komprehensif agar sesuai dengan perkembangan ekonomi modern. Jenis-jenis zakat mal menurut Pasal 4 ayat (2) meliputi:
- Emas, perak, dan logam mulia lainnya
- Uang dan surat berharga lainnya
- Perniagaan
- Pertanian, perkebunan, dan kehutanan
- Peternakan dan perikanan
- Pertambangan
- Perindustrian
- Pendapatan dan jasa; serta
- Rikaz
Sinergi antara hukum syariat Islam dalam kitab fiqih klasik dan juga undang-undang buatan pemerintah kita ini sungguh sangat indah sekali, karena pemerintah hadir dan mau membantu memfasilitasi kewajiban agama kita agar berjalan secara legal, amanah, dan terintegrasi demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan
Latihan Soal
Setelah memahami materi tentang apa itu zakat, pengertian zakat dan macam-macam zakat, sekarang saatnya kita menguji pemahaman kita melalui latihan soal yang telah kami siapkan. Silakan klik tombol di bawah ini untuk mengakses latihan soalDemikian materi ringkas yang membahas tentang apa Itu zakat, pengertian zakat dan macam-macam zakat Lengkap Beserta Pembahasannya, semoga bermanfaat

Post a Comment