Apa Itu Zakat, Pengertian dan Macam-Macam Zakat Menurut Kitab Mabadi'ul Fiqhiyyah Juz 3

Daftar Isi
Apa Itu Zakat, Pengertian dan Macam-Macam Zakat Menurut Kitab Mabadi'ul Fiqhiyyah Juz 3

اَلسَّلاَمُ عَلَیْکُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَکَاتُهْ

Teriring doa serta salam, semoga Allah SWT senantiasa memberikan bimbingan dan pertolongan kepada kita semua. Amin

Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas salah satu materi rukun Islam yang sangat penting bagi kehidupan sosial kita, yaitu zakat. Banyak dari kita yang mungkin masih sering bertanya-tanya di dalam hati: sebenarnya apa sih hakikat zakat itu? Apa saja jenisnya? Dan harta apa saja yang wajib dizakati?

Untuk menjawab semua rasa penasaran tersebut, mari kita belajar bersama secara mendalam. Dalam artikel materi ini, kita akan mengupas tuntas tentang apa itu zakat, pengertian zakat dan macam-macam zakat dengan merujuk langsung pada sumber yang sangat terpercaya, yaitu Kitab Al-Mabadi Al-Fiqhiyyah Juz 3 karya Syekh Umar Abdul Jabbar, serta bersandar pada situs web dari portal keislaman terkemuka di Indonesia, yakni NU Online

Mari kita mulai dari hal yang paling mendasar. Ketika mendengar kata "zakat", apa yang pertama kali terlintas di pikiran Anda? Apakah berbagi beras saat menjelang Idul Fitri? Atau membersihkan harta kekayaan? Kedua jawaban itu sangat tepat!

Secara harfiah, kata zakat memang mengandung makna tumbuh, berkembang, dan menyucikan. Namun, bagaimana Kitab Al-Mabadi Al-Fiqhiyyah Juz 3 menjelaskan definisinya secara syariat?

Di dalam kitab fiqih dasar ini, zakat didefinisikan sebagai sebuah kewajiban personal yang sangat mulia bagi setiap Muslim yang memenuhi kriteria tertentu. Kitab tersebut menyebutkan secara lugas:

الزَّكَاةُ: فَرْضُ عَيْنٍ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ حُرٍّ مَالِكٍ لِلنِّصَابِ

Artinya: “Zakat: Hukumnya zakat adalah fardhu ‘ain atas setiap pribadi orang Islam yang merdeka serta cukup mencapai nishabnya

Dari kutipan di atas, ada tiga kata kunci penting yang harus kita pahami dalam belajar:

  1. Fardhu 'Ain:
    Berarti zakat adalah kewajiban individu, bukan kewajiban kelompok yang bisa diwakilkan oleh orang lain. Jika kita sudah memenuhi syarat wajibnya, kita sendiri yang harus mengeluarkannya. Jika ditinggalkan, tentu kita akan menanggung dosa
  2. Merdeka (Hurr):
    Kewajiban ini ditujukan kepada Muslim yang merdeka, bukan seorang hamba sahaya
  3. Mencapai Nishab:
    Nishab adalah batas minimal kepemilikan harta yang membuat seseorang wajib mengeluarkan zakat. Jika harta kita belum menyentuh batas minimal ini, kita tidak diwajibkan untuk berzakat. Sungguh syariat Islam itu sangat adil dan tidak memberatkan pemeluknya!

Macam-Macam Zakat: Zakat Fitrah dan Zakat Mal

Setelah memahami pengertiannya, sekarang mari kita bahas klasifikasi atau macam-macam zakat. Secara garis besar, zakat dalam Islam dibagi menjadi dua kategori utama, yaitu;

  1. Zakat Fitrah (Zakat Fithrah/Zakat Nafs) dan
  2. Zakat Mal (Zakat Harta)

1. Zakat Fitrah (Zakat Nafs)

Zakat fitrah adalah zakat jiwa yang diwajibkan kepada setiap Muslim di bulan Ramadhan. Tujuannya adalah untuk menyucikan diri kita setelah sebulan penuh berpuasa, sekaligus menghadirkan kebahagiaan bagi fakir miskin di hari raya Idul Fitri

Kitab Al-Mabadi Al-Fiqhiyyah Juz 3 menjelaskan:

زَكَاةُ الفِطْرِ: تَجِبُ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ مُكَلَّفٍ عَنْ نَفْسِهِ وَعَنْ كُلِّ مُسْلِمٍ تَـلْزَمُهُ نَفَقَتُهُ إنْ كَانَ مَعَهُ فَضْلٌ عَنْ قُوْتِهِ وَقُوْتِ عِيَالِهِ لَيْلَةَ عِيْدِ الفِطْرِ وَيَوْمِهِ

Artinya: “Zakat fitrah hukumnya wajib atas setiap orang Islam yang mukallaf. Kewajiban itu adalah kewajiban pribadi untuk dirinya sendiri dan untuk setiap orang Islam yang menjadi tanggungannya, jika keadaan orang itu mampu dan berlebihan untuk yang dimakan dan untuk yang dimakan oleh semua keluarga yang menjadi tanggungannya. Kewajiban mengeluarkan zakat fitrah itu ialah pada hari raya idul fitri sebelum melakukan sholat hari raya”

Lalu, kapankah waktu yang tepat untuk mengeluarkan zakat fitrah ini? Kitab fiqih ini membaginya secara sangat mendetail:

  • Awal Waktu Wajib:
    Kewajiban ini dimulai sejak terbenamnya matahari pada hari terakhir bulan Ramadhan (malam hari raya Idul Fitri)
  • Waktu Paling Utama (Afdhal):
    Mengeluarkannya sesudah selesainya shalat fajar (shalat Shubuh) dan sebelum shalat hari raya Idul Fitri dilaksanakan
  • Waktu Haram:
    Sangat diharamkan mengakhirkan pengeluaran zakat fitrah sampai shalat hari raya Idul Fitri selesai dilaksanakan

Berapa takaran yang harus kita bayarkan? Setiap pribadi diwajibkan mengeluarkan sebanyak 4 mud takaran Nabi Muhammad SAW, yang jika dikonversikan ke ukuran berat modern (kilo) setara dengan 2,5 Kg (kilogram) yang berupa bahan makanan pokok yang biasa dimakan oleh penduduk negeri tersebut (seperti halnya “beras” di Indonesia)

4 Mud setara dengan 2,5 Kg beras

2. Zakat Mal (Zakat Harta)

Macam-macam zakat yang kedua adalah Zakat Mal. Zakat mal dikeluarkan dari harta kekayaan tertentu yang kita miliki. Berbeda dengan zakat fitrah yang wajib bagi setiap jiwa tanpa memandang kepemilikan aset besar, zakat mal hanya wajib dikeluarkan jika harta tersebut sudah mencapai nishab dan sebagian di antaranya mensyaratkan haul (harta tersebut telah dimiliki selama satu tahun Hijriyah)

Harta yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya Menurut Kitab Mabadi’ul Fiqih Juz 3

Penting!
Bagi kita yang sedang mencari ulasan lengkap mengenai apa itu zakat, pengertian zakat dan macam-macam zakat, bagian ini adalah inti yang harus dicermati baik-baik. Menurut Kitab Al-Mabadi Al-Fiqhiyyah Juz 3, harta yang wajib dikeluarkan zakatnya meliputi beberapa jenis berikut

1. Zakat Hewan Ternak (An-Na'am):

Hewan ternak yang wajib dizakati dalam kitab ini adalah sapi, kerbau, unta, dan kambing. Ada tiga syarat mutlak yang harus terpenuhi agar hewan ternak wajib dizakati:

  1. Syarat Saum:
    Hewan tersebut digembalakan di padang rumput umum dan makanannya tidak harus membeli
  2. Cukup Nishab:
    Jumlah minimal kepemilikan hewan telah terpenuhi
  3. Haul:
    Hewan tersebut telah menjadi miliknya selama 1 tahun penuh menurut perhitungan tahun Hijriah

Berikut adalah rincian nishab untuk masing-masing hewan ternak:

Nishab Sapi dan Kerbau:

نِصَابُ الْبَقَرِ وَالْـجَامُوْسِ: إذَا بَلَغَتْ ثَلَاثِيْنَ وَزَكَاتُهَا تَبِـيْعٌ (وَهُوَ ابنُ سَنَةٍ) وَإذَا بَلَغَتْ أرْبَعِيْنَ زَكَاتُهَا مُسِنَّةٌ (وَهِيَ الَّتِي عُمْرُهَا سَنَتَانِ) عَلَى هَذَا فَقِسْ

  • Dimulai dari jumlah 30 ekor. Zakatnya adalah 1 ekor tabi’ (anak sapi yang baru berumur 1 tahun)
  • Jika jumlahnya mencapai 40 ekor, zakatnya adalah 1 ekor musinnah (anak sapi yang sudah berumur 2 tahun)
  • Kelebihan di antara angka tersebut (misalnya memiliki 39 ekor sapi) dimaafkan, dan zakatnya tetap berupa 1 ekor tabi'

Nishab Kambing:

نِصَابُ الغَنَمِ: أرْبَعُوْنَ، وَزَكَاتُهَا جَذْعَةُ ضَأْنٍ (وَهِيَ الَّتِي عُمْرُهَا سَنَةٌ) أوْ ثَنِيَّةٌ (الَّتِي عُمْرُهَا سَنَتَانِ)، وَفِي مِائَةٍ وَإحْدَى وَعِشْرِيْنَ شَاتَانِ، وَفِي مِائَـتَيْنِ وَوَاحِدَةٍ ثَلَاثُ شِيَاهٍ، وَفِي أرْبَعِمِائَةٍ أرْبَعُ شِيَاهٍ، وَمَا زَادَ عَلَى ذَلِكَ فَفِي كُلِّ مِائَةٍ شَاةٌ

  • Dimulai dari jumlah 40 ekor. Zakatnya berupa 1 ekor jadza’ah (kambing berumur 1 tahun) atau tsaniyah (kambing berumur 2 tahun)
  • Seterusnya, jika kepemilikan telah mencapai 121 ekor, zakatnya adalah 3 ekor kambing dewasa.
  • Jika sudah melebihi 4000 ekor, maka setiap kelipatan 100 ekor zakatnya adalah 1 ekor kambing dewasa

Nishab Unta:

نِصَابُ زَكَاةِ الإبِلِ: أوَّلُ مِقْدَارٍ مِنَ الإبِلِ تَجِبُ فِيْهِ الزَّكَاةُ خَمْسٌ، وَفِيْهَا شَاةٌ مِنَ الغَنَمِ، وَفِي عَشْرٍ شَاتَانِ، وَفِي خَمْسَ عَشَرَةَ ثَلَاثُ شِيَاهٍ، وَفِي عِشْرِيْنَ أرْبَعُ شِيَاٍه، وَفِي خَمْسٍ وَعِشْرِيْنَ بِنْتُ مَخَاضٍ مِنَ الإِبِلِ (وَهِيَ الَّتِي مَضَتْ عَلَى وِلَادَتِهَا سَنَةٌ) وَفِي سِتٍّ وَثَلَاثِيْنَ بِنْتُ لَبُوْنٍ (وَهِيَ الَّتِي عُمْرُهَا سَنَتَانِ) وَفِي سِتٍّ وَأرْبَعِيْنَ حِقَّةٌ (وَهِيَ الَّتِي عُمْرُهَا ثَلَاثُ سَنَوَاتٍ) وَفِي إحْدَى وَسِتِّيْنَ جَذَعَةٌ (وَهِيَ الَّتِي عُمْرُهَا أرْبَعُ سَنَوَاتٍ) وَفِي سِتٍّ وَسَبْعِيْنَ بِنْتَا لَبُوْنٍ، وَفِي إحْدَى وَتِسْعِيْنَ حِقَّتَانِ، وَمَا زَادَ عَنْ ذَلِكَ فَفِي كُلِّ أرْبَعِيْنَ بِنْتَ لَبُوْنٍ وَفِي كُلِّ خَمْسِيْنَ حِقَّةٌ

Dimulai dari kepemilikan;

  • 5 ekor unta dengan zakat berupa 1 ekor kambing
  • 10 ekor unta zakatnya 2 ekor kambing
  • 15 ekor unta zakatnya 3 ekor kambing
  • 20 ekor unta zakatnya 4 ekor kambing
  • 25 ekor unta zakatnya 1 ekor binti madhah (unta betina berumur 1 tahun)
  • 36 ekor unta zakatnya 1 ekor binti labun (unta betina berumur 2 tahun)
  • 46 ekor unta zakatnya 1 ekor hiqqoh (unta betina berumur 3 tahun)
  • 61 ekor unta zakatnya 1 ekor jadza’ah (unta betina berumur 4 tahun)
  • 76 ekor unta zakatnya 2 ekor binti labun
  • 91 ekor unta zakatnya 2 ekor hiqqoh
  • 121 ekor unta zakatnya 3 ekor binti labun
  • Jika sudah melebihi 121 ekor, maka setiap kelebihan 40 ekor zakatnya 1 binti labun dan setiap kelebihan 50 ekor zakatnya 1 hiqqoh

2. Zakat Emas dan Perak

نِصَابُ الذَّهَبِ وَالفِضَّةِ: نِصَابُ الذَّهَبِ عِشْرُوْنَ مِثْقَالاً. وَنِصَابُ الفِضَّةِ مِائَـتَا دِرْهَمٍ، وَيَجِبُ فِيْهِمَا رُبْعُ العُشُرُ

Emas dan perak wajib dikeluarkan zakatnya jika disimpan sebagai aset kekayaan, selain dari perhiasan wanita yang dimubahkan/dibolehkan (dipakai sewajarnya)

  • Nishab Emas: 20 mitsqal (setara dengan kurang lebih 80 gram). Zakat yang wajib dikeluarkan adalah sebesar 1/40 atau 2,5% (yaitu 2 gram).
  • Nishab Perak: 200 dirham (setara dengan kurang lebih 670 gram). Zakatnya sebesar 1/40 atau 2,5% (yaitu sekitar 13,5 gram).
  • Setiap kelebihan dari nishab tersebut, nilai zakatnya tetap dihitung sebesar 2,5% dari total kelebihannya

3. Zakat Harta Dagangan (Perdagangan)

نِصَابُ الأقْوَاتِ وَالثِّمَارِ: خَمْسَةُ أوْسُقٍ إذَا كَانَ صَافِياً. وَنِصَابُ الأرُزِّ بِقَشْرِهِ عَشْرَةُ أوْسُقٍ

Zakat ini berlaku untuk tanaman pangan yang menjadi makanan pokok (seperti padi, gandum) dan buah-buahan tertentu (seperti kurma dan anggur). Uniknya, zakat pertanian ini hanya mensyaratkan cukup nishab saja dan tidak memerlukan syarat haul (artinya langsung wajib dikeluarkan setiap kali panen)

Nishab:

  • Jika berupa hasil bersih (murni, kuning, dan lepas kulit), nishabnya adalah 5 usuq (awsuq).
  • Jika berupa gabah yang masih ada kulitnya, nishabnya adalah 10 usuq
  • Sebagai gambaran, takaran 5 usuq ini setara dengan 956 kati (timbangan Jawa), di mana 1 kati sama dengan 6 ons

Kadar Zakat:

  • Sebesar 1/10 (10%) apabila sawah/pertanian tersebut diairi secara alami tanpa biaya (seperti mengandalkan air hujan atau aliran sungai)
  • Sebesar 1/20 (5%) apabila sawah/pertanian tersebut diairi menggunakan biaya tambahan (seperti pompa air atau membeli air irigasi)

Siapa Saja yang Berhak Menerima Zakat? (Delapan Golongan Mustahiq)

Islam merancang sistem zakat bukan sekadar sebagai ibadah ritual belaka, melainkan sebagai instrumen pemerataan ekonomi umat yang sangat indah. Agar dana zakat tepat sasaran, Allah SWT telah menentukan 8 golongan (asnaf) yang sah menerima zakat, sebagaimana dijabarkan dalam Kitab Al-Mabadi Al-Fiqhiyyah Juz 3:

  1. Para Fakir:
    Orang yang tidak memiliki harta benda maupun pekerjaan layak untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya
  2. b>Para Miskin
:
Orang yang memiliki pekerjaan atau sedikit harta, namun hasilnya tetap belum mencukupi kebutuhan sehari-hari secara layak
  • Para Amil Zakat:
    Orang-orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan, mengelola, dan menyalurkan dana zakat secara resmi
  • Para Muallaf:
    Orang yang hatinya dilunakkan (baru memeluk agama Islam) agar iman mereka semakin kokoh
  • Budak Mukatab:
    Hamba sahaya yang telah mendapatkan janji tertulis dari tuannya bahwa ia akan merdeka jika mampu menebus dirinya dengan sejumlah uang
  • Orang Gharim:
    Orang yang memiliki utang menumpuk dalam kebaikan dan tidak sanggup lagi membayar utangnya tersebut karena kesulitan finansial
  • Pejuang di Jalan Allah (Fii Sabilillah):
    Orang-orang yang berjuang menegakkan syiar dan kemaslahatan agama Allah
  • Ibnu Sabil:
    Musafir atau perantau yang kehabisan bekal di tengah jalan dalam perjalanan yang diridhai Allah
  • Golongan yang Tidak Diperbolehkan Menerima Zakat (Haram Menerima)

    Sebaliknya, terdapat pula 7 golongan yang secara syariat dilarang keras untuk menerima dana zakat. Kita harus berhati-hati agar zakat kita tidak salah sasaran. Golongan tersebut adalah:

    1. Orang Kaya:
      Orang yang berkecukupan baik karena memiliki harta melimpah maupun karena memiliki pekerjaan berpenghasilan memadai
    2. Hamba Sahaya (Budak):
      Selain dari budak mukatab yang sedang mengusahakan kemerdekaannya.
    3. Orang Kafir:
      Orang yang tidak beragama Islam
    4. Orang yang Ditanggung Nafkahnya:
      Orang-orang yang nafkah wajibnya berada di bawah tanggung jawab langsung si pembayar zakat (muzakki), seperti istri, anak kandung, atau orang tua kandung
    5. Keturunan Bani Hasyim:
      Keluarga dekat Rasulullah SAW dari garis keturunan Hasyim
    6. Keturunan Bani Muthalib:
      Keluarga dekat Rasulullah SAW dari garis keturunan Muthalib.
    7. Pelaku Maksiat:
      Orang yang akan menggunakan dana zakat tersebut untuk berbuat dosa atau maksiat kepada Allah

    Kesimpulan: Mari Bersihkan Harta dan Sucikan Jiwa dengan Berzakat!

    Demikian itulah pembahasan lengkap kita mengenai zakat berdasarkan Kitab Al-Mabadi Al-Fiqhiyyah Juz 3. dengan alur pemahaman yang mudah, menyenangkan, dan penuh hikmah! Lewat zakat, kita tidak hanya menunaikan ibadah vertikal kepada Allah (hablum minallah), melainkan juga merajut kasih sayang horizontal antar sesama manusia (hablum minannas)

    Selanjutnya mari kita buat kebiasaan yang positif terkait hikmah dari materi kita diatas. Mari kita biasakan untuk menghitung harta kita, melihat sekeliling kita, dan menyegerakan zakat jika sudah memenuhi syaratnya. Karena di dalam setiap harta yang kita miliki, sesungguhnya ada sebagian kecil hak milik saudara-saudara kita yang membutuhkan.

    Latihan Soal

    Setelah memahami materi tentang apa itu zakat, pengertian zakat dan macam-macam zakat, sekarang saatnya kita menguji pemahaman kita melalui latihan soal yang telah kami siapkan. Silahkan klik tombol di bawah ini untuk mengakses latihan soal

    Sekian artikel materi tentang Materi Fiqih Lengkap: Apa Itu Zakat, Pengertian Zakat, Macam-Macam Zakat Menurut Kitab Mabadi'ul Fiqhiyyah Juz 3 ini, semoga bermanfaat.

    Post a Comment